CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Menjelang kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (23/04/2026), polemik status lahan sitaan negara oleh Satgas PKH kembali mencuat, Rabu (22/04/2026). Sejumlah pihak menyoroti potensi konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan di beberapa wilayah.

Advokat di Palangka Raya, M.H. Roy Sidabutar, mengungkapkan masih adanya sengketa di area lahan sitaan, salah satunya di Desa Kerabu, Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Contohnya di Desa Kerabu Kobar (Kotawaringin Barat), ada lahan sitaan negara diklaim korporasi setempat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya disita negara dari perusahaan dan kemudian dikelola melalui skema kerja sama operasional (KSO) oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

Menurutnya, pengelolaan dilakukan melalui PT Agrinas Palma Nusantara yang menunjuk perusahaan lain sebagai operator di lapangan.

“Setahu saya itu bukan lahan yang diambil dari koperasi. Lahan itu disita negara dari PT BJAP, setelah disita negara melalui Agrinas menunjuk satu perusahaan sebagai pengelola,” katanya.

Namun demikian, muncul tudingan perusahaan penerima KSO mencaplok areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat milik koperasi setempat.

Roy menilai, polemik tersebut tidak lepas dari kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait status lahan sitaan negara saat proses penertiban dilakukan.

“Masih terdapat lahan yang telah disita negara melalui Satgas PKH belum sepenuhnya dipahami statusnya oleh masyarakat, ini bisa terjadi karena kurangnya sosialisasi,” ucapnya.