Jumadi Menang Gugatan RM Sepinggan Berdua, Tergugat Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 75 Juta

Ketua tim kuasa hukum Jumadi, Ade Putrawibawa,

Ganti Rugi atau Hanya Sebagian Keadilan?

Namun, meski ada keputusan mengenai ganti rugi sebesar Rp 75 juta, sejumlah pihak mempertanyakan apakah jumlah tersebut benar-benar cukup menggambarkan kerugian yang dialami oleh Jumadi. Mengingat usaha Rumah Makan Royal Nusantara, yang sebelumnya bernama Sepinggan Berdua, merupakan usaha dengan potensi keuntungan yang besar, jumlah tersebut dianggap jauh dari harapan Jumadi untuk mendapatkan ganti rugi yang setimpal.

Selain itu, meski gugatan lainnya ditolak, hal ini juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah sistem hukum benar-benar mampu memberikan keadilan penuh bagi pihak yang dirugikan. “Terkadang, hukum terasa tidak memberi perlindungan maksimal bagi pelaku usaha kecil yang menghadapi masalah hukum dalam kerjasama usaha. Jumlah ganti rugi ini mungkin tidak cukup untuk menutupi kerugian yang sesungguhnya,” ujar Ade.

Pentingnya Menegakkan Keadilan Bisnis

Kasus ini juga mencerminkan masalah yang lebih besar dalam dunia usaha, di mana seringkali pihak-pihak yang lebih kuat dalam kerjasama dapat mengabaikan kewajiban mereka tanpa mendapatkan sanksi yang sesuai. “Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha lainnya, bahwa ingkar janji dalam perjanjian kerjasama tidak dapat dibiarkan begitu saja,” lanjut Ade.

Terkait dengan keputusan Pengadilan, Ade Putrawibawa menegaskan bahwa Tergugat diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum lanjutan jika merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Namun, hal ini justru mengundang pertanyaan lebih lanjut tentang berapa banyak pihak yang sebenarnya tidak berani menempuh jalur hukum karena biaya dan proses yang memakan waktu.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page