PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu, 5 Maret 2025, mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya Sepinggan Berdua), terhadap rekannya dalam kasus wanprestasi terkait kerjasama usaha. Tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 75 juta, yang mencakup keuntungan yang seharusnya diterima Jumadi dari usaha tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Jumadi menggugat rekannya atas pelanggaran perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 31 Mei 2023, dan dilegalisasi oleh Notaris Win Aditya Aribawa. Menurut tim kuasa hukum Jumadi, yang terdiri dari Ade Putrawibawa, Oky Lampe, Berkat, Firstrian Hadi Wiranata, dan Merissa Lie, perjanjian tersebut dilanggar oleh Tergugat, yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam menjalankan usaha yang telah disepakati.
Wanprestasi yang Merugikan
Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya ini menyatakan bahwa Tergugat terbukti melakukan wanprestasi, atau ingkar janji, dalam kerjasama tersebut. Jumadi, sebagai pihak yang merasa dirugikan, akhirnya memperoleh kompensasi dalam bentuk ganti rugi sebesar Rp 75 juta. Namun, sejumlah gugatan lain yang diajukan oleh Jumadi, termasuk klaim atas kerugian lain yang lebih besar, ditolak oleh Pengadilan.

Tinggalkan Balasan