Diakhir acara Dir Binmas Polda Bali memberikan jawaban terkait pertanyaan dari tokoh masyarakat Desa Adat Pagan, bahwa segala bentuk perjudian di Indonesia itu dilarang dan larangan tersebut sudah ada pada undang yang dapat menjerat pelakunya dengan hukuman pidan. _”Semua informasi dari bapak sudah kami terima dan nanti kami akan sampaikan ke Reskrimum Polda Bali,”_ jelasnya. (NH)