CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng), Vent Christway, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai saksi dalam dugaan korupsi pertambangan zirkon. Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
Vent tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang pada Jumat, 19 September 2025. Saat ditemui wartawan, ia menolak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi.
“Awas, awas,” ujarnya singkat sambil menutup pintu mobil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan Vent diperiksa bersama beberapa pejabat lain dari Dinas ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT IM.
Kasus bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.
Penyidik menemukan PT IM diduga menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Perusahaan diduga membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seakan berasal dari konsesi resmi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan PT IM diduga mengekspor zirkon ke luar negeri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” katanya, Kamis, 18 September 2025.
