CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng), Vent Christway, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai saksi dalam dugaan korupsi pertambangan zirkon. Kasus ini melibatkan PT Investasi Mandiri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Vent tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar menjelang siang pada Jumat, 19 September 2025. Saat ditemui wartawan, ia menolak memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi.

“Awas, awas,” ujarnya singkat sambil menutup pintu mobil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan Vent diperiksa bersama beberapa pejabat lain dari Dinas ESDM terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon PT IM.

Kasus bermula dari dugaan penyimpangan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM sepanjang 2020–2025. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan produksi zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, yang diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020.

Penyidik menemukan PT IM diduga menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Perusahaan diduga membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di Katingan dan Kapuas, lalu menjualnya seakan berasal dari konsesi resmi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan PT IM diduga mengekspor zirkon ke luar negeri. “Itu yang saat ini sedang kami selidiki. Jadi masih ditelusuri,” katanya, Kamis, 18 September 2025.

Penyidik telah menggeledah dan menyegel tiga lokasi: kantor PT IM di Palangka Raya, pabrik perusahaan di Gunung Mas, serta sebuah kantor di Jalan Mangku Rambang I yang ditempati dua perusahaan terafiliasi, CV DL dan CV KBM. Sejumlah dokumen disita untuk dijadikan alat bukti.

Eko menambahkan, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terus dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Hingga kini sekitar 20 saksi, termasuk pejabat Pemprov Kalteng dan petinggi PT IM, telah dipanggil.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan Pasal TPPU,” tegasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita