Kalteng Mulai Program Pemutihan Pajak Kendaraan
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini digelar sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan administrasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Robert Coven, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan sejak satu bulan terakhir, termasuk menyosialisasikan program ini secara masif.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui media daring, elektronik, hingga spanduk dan baliho. Kami juga melakukan pendekatan langsung ke komunitas, bahkan hingga tingkat RT dan RW,” ujar Robert saat ditemui di Palangka Raya, Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Robert, meskipun program telah berjalan selama dua hari, peningkatan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan belum terlihat signifikan. Namun, respons masyarakat dinilai cukup positif.
“Sejauh ini belum terlihat lonjakan besar, tapi masyarakat merespons dengan antusias. Kami juga sudah mulai menerima berbagai masukan terkait pelayanan di lapangan,” katanya.
Robert menambahkan, tanggapan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Guna mengantisipasi potensi lonjakan kunjungan ke pusat layanan, Bapenda juga mendapat bantuan tambahan sumber daya manusia dari kabupaten dan kota.
“Tenaga tambahan ini membantu memastikan pelayanan tetap lancar dan menghindari penumpukan antrean,” kata dia.
Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita