Kasus Kaltengpedia Resmi Ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng

Kuasa Hukum Pelapor, Jeflin Sianturi menjukan Laporan Polisi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yg dilakukan Akun Medsos Kaltengpedia.

Jeflin menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum ataupun terlibat dalam perkara narkotika. Sehingga atas adanya postingan tersebut berdampak pada usaha yang dimiliki kliennya.

“Saya melihat komentar komentar netizen sudah menghakimi usaha Kopi Along, ada yang mengatakan bahwa kafe itu hanya modus. Terus terang hal ini sangat merugikan klien kami,” terangnya.

Sehingga, Jeflin memaparkankan, pihaknya juga melaporkan pemilik dari akun Kaltengpedia berdasarkan UU Perseroan Terbatas. “Yang bertanggungjawab adalah Direktur, dan dalam hal ini yang bertindak melakukan publikasi terhadap klien kami di medsos Tiktok dan Instagram adalah Kaltengpedia dengan nama PT Kaltengpedia Opini Publik, jadi kita meminta pertanggungjawaban hukum secara perseroan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk ditangani. “Kami serahkan ke tim penyidik, kita percayakan pada proses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik dari akun Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya telah membantah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia mempublikasikan rilis di Website miliknya.

Dikutip dari rilis yang dibuat pada (16/2/2025), Hady menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. Ia menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer dan tidak menutupi informasi apa pun.

Pada rilis yang terpampang muka dari pemilik Kaltengpedia tersebut menyebut, bahwa hal ini ia buat untuk menanggapi atas adanya pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Sehingga Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan bisa diuji kebenarannya, terutama terkait pemberitaan penangkapan penyelundupan ganja.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page