“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi tuntutan JPU.

JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,573 miliar. Menanggapi tuntutan tersebut, dr. Leo yang didampingi penasehat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman