CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) pada RSUD Jaraga Sasameh (RSJS) Buntok, Barito selatan (Barsel) periode 2018-2020 tampaknya semakin rumit. Di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp.OG ternyata telah melaporkan dua oknum mantan Kapolres Barito Selatan ke Mabes Polri.
Melalui penasehat hukumnya, Njuansen Lingga, S.H., dr. Leo mengungkapkan dugaan pungli dan pemerasan yang dialaminya saat kasus masih ditangani Polres Barito Selatan. “Kami sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Mabes Polri terkait laporan kami itu, dan kami sudah memberikan klarifikasi di Mabes Polri pada tanggal 13 Maret 2025,” kata Njuansen saat dikonfirmasi.
Njuansen menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan menyeluruh kepada tim penyidik Mabes Polri mulai dari bagaimana RSJS Buntok memperoleh proyek Siro, proses lelang, pelaksanaan proyek, hingga adanya permintaan uang oleh kedua oknum tersebut. Penyidik Mabes Polri rencananya akan datang ke Palangka Raya untuk meminta keterangan langsung dari dr. Leo.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, menuntut dr. Leo dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Menurut JPU, dr. Leo bersama Florina Elvira Widyawati, Direktur PT Mandiri Parabu Jaya (PMJ), terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
