Kecamatan Kapuas Hilir Melaksanakan Pemilihan Damang Kepala Adat Periode 2025-2031

Foto: Kecamatan Kapuas Hilir saat melaksanakan pemilihan Damang Kepala Adat Periode 2025-2031, Rabu (26/2).
Oplus_131072

Kemudian, dari hasil perhitungan calon Damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila memperoleh 32 suara, sedangkan calon nomor urut 2 (dua), Rubiadi memperoleh 18 suara.

Sehingga Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Hilir menyatakan calon Damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila, meraih suara tertinggi dan terpilih menjadi Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Kapuas Hilir masa Bakti 2025-2031.

 

“Saya berharap kepada Damang yang baru terpilih ini, bisa bersinergi dengan Kecamatan Kapuas Hilir, Forkopimcam Kapolsek, dan Danramil. Karena damang adalah merupakan mitra dari Camat dalam membangun dan menjaga ketertiban, untuk memajukan wilayah Kecamatan Kapuas Hilir,” imbuhnya.

Lebih lanjut, diungkapkannya terwujudnya lembaga kedamangan Kecamatan Kapuas Hilir sebagai pemangku hukum adat dayak, kedepan dalam menjalankan tugasnya agar dapat profesional, berkarakter, dan berwibawa.

“Supaya fungsi pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan hukum adat dayak untuk mengangkat harkat dan martabat suku dayak sesuai dengan cita-cita tokoh pendiri Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Hj. Mahrita.

Sementara itu, Damang Kepala Adat terpilih, Erma Noor Repila, bersyukur telah diberikan kesempatan untuk menjadi ketua Damang Kepala Adat (DKA), di Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

“Sesuai dengan Visi dan Misi, Saya akan melaksanakan tugas kelembagaan, dan siap bersinergi dengan mantir-mantir, Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, dan juga pihak swasta lainnya,” pungkasnya. (dn)

Tutup