KUALA KAPUAS,- Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan kegiatan pemilihan Damang Kepala Adat (DKA) masa bakti 2025-2031, bertempat di kantor kecamatan setempat, Rabu (26/2/2025) pagi.
Kegiatan ini dihadiri, Camat Kapuas Hilir, Hj. Mahrita, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, perwakilan dari DPMD Kapuas, Unsur Forkopimcam, Kapolsek, Danramil, Lurah, Kades, tokoh masyarakat, serta anggota dan perangkat Dewan Adat Dayak Kecamatan Kapuas Hilir.
Kegiatan pemilihan damang diawali dengan pembacaan tata tertib pelaksanaan pemilihan oleh pimpinan sesi pemilihan, dan dilanjutkan penyampaian Visi dan Misi oleh para calon damang.

Pemilihan Damang Kecamatan Kapuas Hilir diikuti 2 (dua) orang kandidat yakni, calon damang nomor urut 1 (satu), Erma Noor Repila, dan calon damang nomor urut 2 (dua), Rubiadi.
“Pelaksanaan pengambilan suara dengan cara memanggil pemilih untuk mengambil surat suara, dan mencoblos pada bilik suara, kemudian memasukan surat suara di kotak suara yang sudah disediakan panitia,” kata Ketua panitia pemilihan DKA, Hj. Mahrita.
Sedangkan, untuk jumlah surat suara pemilih itu ada 52 suara, ditambah 2 surat suara kalau ada kesalahan dan kerusakan, jadi total keseluruhan surat suara ada 54 surat suara.

Tinggalkan Balasan