Kecewa! Wali Murid SMPN 4 Situbondo Diminta Uang Jutaan Rupiah Oleh Pihak Sekolah
SITUBONDO – Setiap kegiatan Sekolah SD maupun SMP, seperti mengadakan study tour baik luar kota maupun dalam kota, hal itu boleh-boleh saja, asalkan sebelumnya Sekolah mengajukan proposal atau pemberitahuan ke Dinas terkait. Yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yang sudah disepakati oleh wali murid melalui musyawarah agenda Study tour tersebut.
Tentu semua itu ada tahapannya, tidak serta merta guru memutuskan semua peserta didik harus ikut dan membayar biaya yang ia tentukan, semua itu harus disosialisasikan kepada wali murid yang sekiranya tidak menjadi beban biaya. Namun, pada saat hendak melaksanakan study tour, tahapan itu tidak dilakukan di Sekolah SMPN 4 Situbondo, ”Sejauh ini saya tidak merasa menerima surat atau proposal yang akan diagendakan Study tour di SMP tersebut mas,” tutur Nurin mengawali pembicaraan.
Ia mengaku, tidak menerima surat pemberitahuan atau proposal dari SMPN 4 Situbondo tentang agenda Study tour hingga saat ini. Dirinya akan menanyakan langsung kepada kepala sekolah (Kepsek) soal tahapan-tahapannya. Mulai dari, proposal pemberitahuan hingga kesanggupan wali murit terhadap beban biaya yang akan diminta oleh guru di sekolahnya.
Untuk diketahui, study tour merupakan kegiatan sekolah yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2015 pasal 19 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan.
Kepala Seksi Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Situbondo, Nurin Andari Sulistyo Whardani mengatakan bahwa, akan segera melakukan mediasi bersama satuan sekolah SMPN 4 Situbondo yang akan mengadakan study tour tanpa sepengetahuannya, ia akan menegur bilamana tahapan-tahapan atau SOP itu tidak dilalui.
”Itu sebelum agendakan Study tour jauh sebeluamnya harus mengirim surat dulu ke Dinas, berupa surat pemberitahuan dan bilamana sudah memenui SOP barulah direkom oleh Dinas,” kata Nurin saat dikonfirmasi diruang kantornya Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia mengungkapkan, soal biaya yang akan dimintai untuk dipergunakan study tour tentu tidak boleh memberatkan kepada wali murid.
Sementara itu salah seorang wali murid SMPN 4 Situbondo, mengeluh atas nominal yang sangat fantastis itu. Hingga jutaan rupiah biaya yang dibebankan kepadanya agar anaknya bisa mengikuti mata pelajaran study tour ke luar kota. Ia rela harus cari hutang supaya anaknya tidak di bully teman sekolahnya, hingga dia mengatakan tidak sepakat kalau misal program study tour ini tetap dijalankan. Karena, dari segi nominal yang sangat memberatkannya.
”Lebih baik ini dibatalkan saja mas, soalnya biaya yang harus dibayar terlalu mahal dan memberatkan, saya yakin bukan cuma saya saja yang mengeluh tapi masih banyak wali murid lain yang tidak sepakat,” keluhnya.
Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rahmad Hartadi yang mendampinga wali murid di Sekolahnya, menyebut itu sebuah agenda yang sangat membebankan sejumlah wali murid, mereka di minta sumbangan hingga jutaan rupiah akan agenda study tour.
”Kalau masih bisa study tour dalam kota ngapain ke luar kota, buang-buang biaya saja, saya rasa ke wisata pathek cukup dengan Rp. 50.000 kan juga bisa, yang terpenting tidak memberatkan wali murid,” cetusnya.
Ia menilai, sudah melanggar perpres yang berlaku, karena bagaimanapun di Sekolah itu bebas dari pungutan apapun motifnya.
Berharap kepada Dinas terkait supaya turun ke lokasi lakukan monitoring, jangan hanya terima laporan saja dikantor. Adakan pembinaan yang rutin terhadap sekolah-sekolah yang nakal.