PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) kepemilikan tambang zircon illegal di Kabupaten Gunung Mas milik tergugat PT Investasi Mandiri terus bergulir.
Dimana pihak penggugat dari CV Dayak Lestari menghadirkan saksi saksi dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakimnya Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan 2 Anggota Hakim lainnya Yudi Eka Putra, dan Erhammudin.
CV Dayak Lestari melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk.
“kami menghadirkan 2 orang saksi, saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan mantan karyawan dari para tergugat sendiri, yang menjabat sebagai Supervisor atau pengawas di pabrik PT Investasi Mandiri,” Kata Halim kepada awak media di Palangka Raya, Kamis 29 Februari 2024.
Halim membeberkan, kedua saksi yang dihadirkan mengakui telah mengambil atau membeli Zircon atau Puya diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Tambang milik para tergugat PT Investasi Mandiri.
“Saksi pertama membeli dari tahun 2019 sampai 2023, untuk saksi kedua membeli dari tahun 2018 sampai 2023, lokasinya penambangannya di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng,” bebernya.
Halim menegaskan, bahwa dalam pembuktian sidang kali ini, kedua saksi telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil atau membeli zircon atau puya diluar IUP mereka.
