Sritex yang bergerak di industri tekstil ini melaporkan kerugian mencapai US$ 1,08 miliar atau Rp 15,66 triliun pada 2021. Padahal tahun sebelumnya masih meraup keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp 1,24 triliun.

Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit melalui putusan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak mampu menutupi kerugian negara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman