Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex Rp3,58 Triliun

Ketiga tersangka Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

Sritex yang bergerak di industri tekstil ini melaporkan kerugian mencapai US$ 1,08 miliar atau Rp 15,66 triliun pada 2021. Padahal tahun sebelumnya masih meraup keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp 1,24 triliun.

Pengadilan Negeri Niaga Semarang telah menyatakan Sritex pailit melalui putusan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak mampu menutupi kerugian negara.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page