CYRUSTIMES, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kerugian negara akibat kredit macet mencapai Rp 692,9 miliar dari total outstanding kredit Rp 3,58 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025). Ketiga tersangka adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

DS merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada 2020. ZM adalah mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Sementara ISL adalah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005-2022.

“Penyidik memperoleh alat bukti cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” kata Abdul Qohar.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 21 Mei hingga 9 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 46 saksi dan satu ahli, serta melakukan penggeledahan di apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Makassar, dan rumah ISL di Solo. Tim juga menyita 15 barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Kredit bermasalah Sritex tersebar di empat bank pemerintah: Bank Jateng Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, dan sindikasi Bank BNI-BRI-LPEI sekitar Rp 2,5 triliun. Selain itu, Sritex juga memiliki kredit di 20 bank swasta yang masih diselidiki.