CYRUSTIMES.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Jumat (27/03/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di empat wilayah.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Penggeledahan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman, menambahkan proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Izin Dicabut Sejak 2017, Penambangan Tetap Berlanjut

Syarief menjelaskan, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT menjalankan kegiatan pertambangan batu bara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.

Namun, izin tersebut secara resmi telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah RI dan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, tertanggal 19 Oktober 2017.