CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, kehilangan pekerjaan menyusul kebijakan pemutusan kontrak yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
“Pemutusan kontrak ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Bupati Murung Raya, Heriyus, saat ditemui usai menghadiri acara di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, 11 April 2025.
Meski mengakui bahwa kinerja para tenaga honorer tersebut masih dibutuhkan, Heriyus mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan untuk mengalihdayakan pekerjaan mereka melalui sistem outsourcing. “Kami masih mengkaji apakah memungkinkan untuk dijadikan outsourcing,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Heriyus, Pemkab Murung Raya tengah mencari solusi agar ratusan tenaga honorer tersebut bisa tetap bekerja karena kebutuhan akan pekerjaan mereka masih ada. “Kami masih mencari solusi agar para honorer ini bisa bekerja kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Murung Raya telah membahas rencana untuk merumahkan 775 tenaga honorer per 1 April 2025, khususnya yang masa kerjanya tidak mencapai dua tahun. Heriyus menekankan pentingnya melibatkan anggota legislatif dalam mencari solusi bagi tenaga kontrak tersebut.
“Kami mengajak anggota legislatif untuk duduk bersama membahas solusi untuk tenaga kontrak di bawah dua tahun, karena persetujuan berdampak pada keuangan daerah,” kata Heriyus beberapa waktu lalu di Kota Pucuk Cahu, Murung Raya.
Dalam apel gabungan yang dihadiri pegawai dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Bupati Murung Raya mengungkapkan rencana untuk segera melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat.
