PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, akan memberhentikan 775 tenaga honorer terhitung mulai 1 April 2025. Kebijakan itu diambil menyusul kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan tenaga honorer yang masa kerjanya belum genap dua tahun.
“Sebanyak 775 orang itu diberhentikan sesuai aturan pemerintah pusat tentang penghapusan status honorer,” kata Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam keterangan di Puruk Cahu, Kamis, 27 Maret 2025.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Murung Raya menyebutkan, dari total 3.026 tenaga honorer di lingkungan Pemkab, hanya 2.251 orang yang memiliki masa kerja di atas dua tahun dan dipertahankan.
Heriyus menyatakan, anggaran tahun 2025 hanya mengakomodasi gaji honorer sampai bulan Maret serta pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan. “Kami tidak tega, tetapi aturan pusat mengharuskan ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah daerah melanggar ketentuan tersebut, maka konsekuensinya bisa berupa pemotongan anggaran karena pembayaran honorer yang tidak memiliki dasar hukum.
Meski demikian, ada pengecualian terbatas untuk tenaga kesehatan. Heriyus mengatakan kelonggaran diberikan kepada tenaga kesehatan honorer yang bertugas di desa-desa terpencil, terutama jika mereka satu-satunya tenaga medis di wilayah tersebut. “Dinas Kesehatan sudah mengatur teknisnya, asalkan benar-benar dibutuhkan,” katanya.
Untuk sektor pendidikan, Heriyus menyebutkan belum ada keputusan final terkait kelanjutan nasib para guru honorer. “Masih menunggu tindak lanjut dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
