Kejari Palangka Raya Dukung Penerbitan Perda Pemanfaatan Lahan Negara Oleh Masyarakat
PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Andi Murdji Machfud mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) setempat terkait rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan negara oleh masyarakat.
“Pemko akan menerbitkan Perda terkait itu supaya legal standing tindakan hukum terhadap masyarakat yang memanfaatkan lahan negara tapi tidak menjalankan kewajibannya, bisa dilakukan penertiban,” Kata Kejari kepada wartawan baru baru ini.
Andi menjelaskan, pemerintah melalui kelurahan mempunyai kewenangan memberikan keputusan serta melakukan pendataan terkait hal pencatatan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) serta Klausulnya.
Andi juga mengutip statement dari Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang menjelaskan bahwa jika terjadi kebakaran lahan akibat kelalaian masyarakat dalam pemanfaatan lahan, maka SKT tersebut akan dicabut.
“Proses terkait pencabutan, didalam hukum Asas Contrarius Actus dalam hukum Tata Usaha Negara (TUN) bahwa setiap pejabat yang mengeluarkan keputusan TUN yang final secara individual dan tanpa memerlukan persetujuan keatas, maka dia mempunyai kewenangan untuk mencabut, tanpa melalui pengadilan,” jelasnya.
Andi mengimbau kepada masyarakat sebelum di sahkan perda tersebut untuk tidak membakar lahan gambut karna yang boleh dibakar hanya lahan non gambut.
“Pembakaran tersebut pun harus mempunyai izin kepada pihak yang berwenang, ada urutannya per sekian meter persegi melalui pejabat lurah, per sekian melalu camat dan seterusnya,” jelasnya.
Andi memaparkan, pembakaran lahan oleh pihak pengelola lahan, tidak boleh dilakukan menjelang awal musim kemarau, melainkan harus di akhir musim kemarau.
“Hal itu untuk menghindari kebakaran hutan yang meluas dan merugikan masyarakat.” Pungkasnya.
Follow cyrustimes di Google Berita.