CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng pada Kamis malam (11/12). Penggeledahan dilakukan beberapa jam setelah penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi membenarkan penggeledahan di tiga lokasi berbeda untuk melengkapi alat bukti penyidikan. “Setelah penetapan tersangka, kami melakukan penggeledahan di tiga tempat, di antaranya Kantor Dinas ESDM dan rumah kedua tersangka,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/12).
Sita Laptop dan Dokumen Penting
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, data, dan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara. Di Kantor ESDM, penyidik mengamankan dokumen terkait PT Investasi Mandiri serta laptop berisi data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan dokumen teknis lainnya.
“Tentu yang kami butuhkan dalam penggeledahan ini adalah barang bukti berupa data dan dokumen. Di tiga lokasi ini kami melakukan penyitaan di antaranya laptop dan dokumen berupa surat-surat yang berkaitan dengan perkara,” jelas Hendri.
Saat menggeledah rumah kedua tersangka, penyidik tidak menemukan uang atau barang berharga lain terkait dugaan imbalan. “Kami fokus pada dokumen data dan dokumen-dokumen lain,” ujar Hendri.
Terbuka untuk Tersangka Baru
Hendri menegaskan penyidik terbuka pada kemungkinan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan. “Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway dan Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Seswanto sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral sejak 2020 hingga 2025 yang ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Modus Penyalahgunaan Wewenang
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Vent diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan persetujuan RKAB PT IM untuk periode 2020-2025 secara tidak sesuai ketentuan. Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Herbowo diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya secara tidak sah, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan izin.
“Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP kepada PT Investasi Mandiri, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelas Wahyudi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12).
