CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akan memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu diperkirakan merugikan negara Rp1,3 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo membenarkan rencana pemanggilan tersebut. “Pastinya kita semua akan melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan PT IM ini,” kata Wahyudi dalam konferensi pers di gedung Kejati, Rabu (10/9/2025).

Penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 15 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pejabat dinas terkait. Pemeriksaan meliputi kepala bidang hingga pejabat teknis dari berbagai instansi.

“Saksi dari PT IM, dari dinas-dinas terkait termasuk DPMPTSP dan ESDM,” ujarnya. Terkait rencana pemanggilan Kepala Dinas ESDM, Wahyudi menyebut pemeriksaan akan segera dijadwalkan.

PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut dipakai untuk menyamarkan seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari tambang resmi perusahaan.

Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB tersebut.