RKAB kemudian dijadikan dasar PT IM menjual zirkon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020 hingga 2025. Kejati Kalteng telah menyita pabrik zirkon milik PT IM di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Aktivitas perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Kasus ini menjadi salah satu dugaan korupsi pertambangan terbesar yang ditangani Kejati Kalteng.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
