CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyita pabrik zirkon milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Aktivitas pertambangan perusahaan itu sejak 2020 hingga 2025 diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengonfirmasi penyitaan tersebut pada Rabu (10/9/2025). Selain pabrik, penyidik juga menyegel lokasi tambang PT IM seluas lebih kurang 2.000 hektare.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap pabrik sekaligus menyita pabrik yang berlokasi di Gunung Mas. Kami juga melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap lokasi tambang PT IM,” kata Hendri dalam keterangan pers di gedung Kejati.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menjelaskan tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Gunung Mas. Penyitaan dilakukan setelah izin pengadilan turun.
Barang bukti yang disita antara lain lima unit dryer beserta conveyor, 48 unit shaking table dengan dinamo, 102 jumbo bag berisi ilmenite, delapan jumbo bag berisi rutil, 17 jumbo bag berisi ilmenite, tiga jumbo bag berisi zirkon, serta dokumen terkait perkara.
“Barang yang disita juga akan dihitung, termasuk aset-aset yang telah disita. Untuk pendalaman, saksi-saksi sudah beberapa diperiksa dan masih terus berjalan,” kata Wahyudi.
Terkait penetapan tersangka, Wahyudi menegaskan penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Alat bukti sudah kuat, namun perhitungan kerugian negara masih dilakukan.
Potensi kerugian negara bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun setelah penyitaan. “Dengan luasan tambang segitu dan alat-alat yang lengkap, saya kira nilainya besar,” katanya.
PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.
Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan.
Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020-2025.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan