Potensi kerugian negara bisa lebih besar dari Rp1,3 triliun setelah penyitaan. “Dengan luasan tambang segitu dan alat-alat yang lengkap, saya kira nilainya besar,” katanya.

PT IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. Dokumen itu dipakai sebagai kedok seolah-olah zirkon yang dijual berasal dari lokasi tambang perusahaan.

Faktanya, PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lain membeli serta menampung hasil tambang masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB tersebut untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil di pasar lokal maupun ekspor sepanjang 2020-2025.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita