CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap buron kasus korupsi asal Lamandau, Sabtu (7/2/2026). Terpidana Nindyo Purnomo ditangkap di Jalan Cumi-Cumi, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Palangka Raya, pukul 09.30 WIB.
Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Kasus ini terjadi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2021.
Perbuatan terpidana merugikan keuangan negara sekitar Rp800 juta. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
Nindyo Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terpidana juga dijatuhi denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra menyatakan proses pengamanan berjalan lancar. “Setelah penangkapan, terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.
Nindyo Purnomo selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa hukumannya. Penangkapan ini menandai berakhirnya status buronan terpidana yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.