PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memeriksa lebih dari 50 saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Termasuk Ketua KONI Kotim, Ahyar Umar.

“Lebih dari 50 saksi dan itu telah berkembang sesuai dengan pendalaman penyidikan,” ujar Kasi Penyidik Kejati Kalteng Eko Nugroho, Kamis 16 Mei 2024.

Dari 50 saksi tersebut Ketua KONI sekaligus Anggota DPRD Kotim terpilih ini dan Ketua DPRD Kotim juga turut di periksa oleh penyidik.

“Ketua KONI sudah kita lakukan pemeriksaan awal nanti kita sambil melengkapi data-data melihat sampai mana dan sejauh mana nanti, proses masih berjalan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, Pemeriksaan terhadap Dugaan Korupsi KONI tersebut telah berlangsung selama dua pekan, Tim penyidik juga diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di Kotim.

“Semua kita lakukan pemeriksaan kami terjunkan Tim kesana (Kotim) 3 orang jaksa penyidik dan disini pun kami mengerahkan 5 orang jaksa penyidik,” jelasnya.

Sementara sampai saat ini pihak Kejati Kalteng masih mendalami terkait dengan kerugian keuangan negara “Kerugian masih didalami di hitung,” pungkasnya.

Sebelumhya, Douglas telah menjelaskan, dana anggaran tersebut harusnya disalurkan kepada pengurus cabor. Namun dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak yang fiktif dalam pembelanjaan dan dilakukan Mark Up yang dilakukan oleh Pengurus KONI.

“Dan terjadinya kesalahan prosedur dalam pembelanjaannya misalnya, untuk pembelanjaan tersebut harus dilakukan oleh cabor tapi prakteknya dibelanjakan atau digunakan langsung oleh pengurus KONI,” jelasnya.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman