KUALA KAPUAS – Dalam rangka momentum Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 Hijrah / 2024 Masehi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, melaksanakan rapat untuk menetapkan Zakat fitrah beras bagi umat Islam diwilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H. Hamidhan mengapresiasi atas pelaksanaan rapat bersama segenap ormas Islam, Kepala KUA kecamatan Selat, dan perwakilan pedagang beras kota Kuala Kapuas pada tanggal (28/3/2024), sepakat menetapkan Zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga (beras kebiasaan) yang dikonsumsi masing-masing,
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, umat Islam diwajibkan membayar Zakat fitrah yang sudah ditentukan menurut Syari’at Islam adalah 3,5 liter (4Mud) atau 2,8 kg beras perjiwa berdasarkan PMA 52 tahun 2014 pasal 30 ayat 1,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamidhan mengatakan Zakat fitrah beras dengan nilai uang sesuai dengan harga beras kebiasaan yang dikonsumsi, yaitu Mayang Catur dan sejenisnya, Siam Unus dan sejenisnya, Sekumpul dan sejenisnya, Pamanukan dan sejenisnya, Pandak, Gadabung, dan Kupang dan sejenisnya,
“Untuk wilayah Kecamatan yang jauh dari kota kuala kapuas agar menyesuaikan harga setempat,” ucap Hamidhan.
Dirinya juga menghimbau kepada Kepala KUA untuk memberdayakan penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS untuk menyampaikan edukasi perihal pembayaran Zakat fitrah,
“Sedangkan untuk zakat Mal, agar bisa mempedomani Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 tahun 2014, tentang syarat dan tata cara penghitungan Zakat Mal dan Zakat fitrah serta pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif,” imbuhnya.
