Kronologi penganiayaan dimulai ketika korban melihat terdakwa terlihat cemberut dan bertanya kepadanya. Namun, terdakwa langsung melayangkan pukulan sambil mencaci maki korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi bawah. Suami dan keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palangka Raya.

Korban Susi menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim. “Saya terima putusan yang mulia,” ucapnya seusai sidang.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut