Cyrustimes.com,Jakarta–Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jejak perkara Eliezer ini dimulai saat ia menembak Yosua.

Eliezer menjalani sidang vonis hari ini. Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Eliezer juga merupakan justice collaborator dalam kasus ini.

Salinan dari White Red and Green Organic Christmas Greetings Instagram Post_20241218_134124_0000

Berikut ini perjalanan perkara Richard Eliezer dilansir dari detik.com

Perjalanan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bermula dari narasi bahwa Yosua tewas dalam insiden polisi tembak polisi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Keterangan kematian Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan, yang menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan Yosua tewas karena adu tembak dengan Richard.

“Saat itu, Saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” kata Ramadhan, Senin (11/7/2022) waktu itu.