Ketahuan Ganti Pelat Mobil Dinas Demi Kondangan, Camat Pemulutan Selatan Disorot DPRD dan Diselidiki Inspektorat

Ogan ilir cyrustimes.com,Polemik pergantian pelat nomor kendaraan dinas oleh Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, terus bergulir dan kini memasuki babak serius. Setelah menuai sorotan publik dan dibenarkan oleh sang camat, kini DPRD Ogan Ilir dan Inspektorat Kabupaten mulai turun tangan.

Ketua Komisi I DPRD Ogan Ilir, Al Matiin Tyara Dika, secara tegas menyayangkan sikap pejabat tersebut. Ia menilai tindakan mengganti pelat merah ke pelat putih untuk keperluan pribadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan penggunaan aset negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa masuk ke ranah hukum. Sebagai pejabat publik, seorang camat seharusnya memberi contoh, bukan malah memberi alasan membenarkan pelanggaran,” kata Dika saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Dikutip dari halaman tribunepos/umbaran mengatakan bahwa Legislator muda dari Partai Gerindra itu menambahkan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk meminta klarifikasi dan menanyakan langkah lanjutan yang akan diambil terhadap Robinhud.

“Kami akan minta kejelasan dari PMD. Apakah akan diberi sanksi administratif, peringatan, atau tindakan tegas lainnya. Jangan sampai dibiarkan tanpa tindak lanjut,” tegas Dika yang juga keponakan dari mantan Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya, dan putra dari mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Drs H Ahmad Yani.

Inspektorat Bergerak, Akan Selidiki dan Evaluasi ASN Secara Menyeluruh

Sikap serupa juga disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Rusli, yang mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan internal.

“Kami akan lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kalau memang benar, tentu akan diberikan teguran keras, dan himbauan resmi juga akan disampaikan kepada seluruh ASN,” ujar Rusli, yang juga adik dari Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani.

Rusli menekankan, pihaknya tidak akan membatasi penyelidikan hanya di Kecamatan Pemulutan Selatan, tetapi juga memperluas ke seluruh wilayah untuk memastikan tidak ada pelanggaran serupa di lingkup ASN.

“Kami ingin ASN di Ogan Ilir menunjukkan sikap profesional dan patuh terhadap aturan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap penyalahgunaan fasilitas negara seperti ini,” ujarnya.

Camat Akui Ganti Pelat Merah demi Kondangan

Dalam berita sebelumnya, Camat Pemulutan Selatan, Robinhud, ketahuan mengganti pelat merah BG 9097 TZ pada mobil dinasnya menjadi pelat putih BG 9097 TF. Saat dikonfirmasi, Robinhud mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia mengganti pelat tersebut untuk menghadiri acara kondangan.

Namun bukannya memberi klarifikasi yang baik, Robinhud justru membentak wartawan yang mengajukan pertanyaan.

“Kenapa dengan mobil pelat putih? Apa masalahnya?” bentaknya dengan nada tinggi, sebelum pertanyaan selesai dilontarkan.

Ia bahkan mengklaim bahwa tindakan itu adalah hal yang lumrah di kalangan pejabat Ogan Ilir.

“Suratnya ada di rumah. Itu waktu kondangan hari Minggu, jadi nggak enak pakai pelat merah. Banyak juga pejabat Ogan Ilir yang begitu,” ujarnya santai.

Namun saat diminta menyebut siapa saja pejabat lain yang juga melakukan hal serupa, ia menolak menjawab dan justru menantang balik, “Cari aja sendiri.”

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar Tindakan Camat Pemulutan Selatan, Robinhud tidak hanya mencoreng etika birokrasi, tapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Mengemudikan kendaraan tanpa TNKB resmi adalah pelanggaran hukum. Sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.”

2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

“Penggunaan pelat palsu untuk menyamarkan mobil dinas bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara. Sanksi pidana penjara hingga 6 tahun.”

3. PP No. 84 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

“Pergantian pelat harus dilakukan secara resmi melalui Samsat. Pergantian ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan etik berat.”

Desakan Masyarakat: Jangan Dibiarkan!

Tindakan Camat Pemulutan Selatan juga mendapat kecaman dari masyarakat dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi nyata.

“Kalau tidak ditindak, ini bisa jadi preseden buruk di kalangan ASN. Akan muncul anggapan bahwa pelanggaran bisa ditoleransi. Kami minta Bupati tidak tinggal diam,” ujar Maman Sofian, pegiat antikorupsi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) Ogan Ilir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terkait dugaan pelanggaran dan langkah yang akan diambil terhadap Camat Pemulutan Selatan. **Red/aw

Loading poll ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page