Ketua KPU Ogan Ilir Tersandung Kasus Dugaan Penerimaan Uang Rp100 Juta dari Caleg, Terancam Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata MJ!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir kembali dilanda masalah serius. Setelah sebelumnya tersandung kasus pelanggaran kode etik dan administrasi karena meloloskan 45 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan parpol yang terdaftar di SIPOL, kini kasusnya tengah diaduhkan oleh Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Belum selesai kasus tersebut, datang pula kasus yang baru.

 

OGAN ILIR, CYRUSTIMES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, berinisial MJ, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilu lalu. Caleg tersebut, berinisial MA, untuk daerah pemilihan (dapil) Ogan Komering Ilir (OKI) – Ogan Ilir (OI).

Dilansir dari halaman TRIBUNEPOS,

Kasus ini baru mencuat setelah narasumber MA membuka permasalahan ini ke media.

Menurut pengakuan MA, uang tersebut diterima melalui seorang perantara berinisial AM, yang merupakan dosen pada UIN Raden Fatah Palembang.

AM diketahui memiliki kedekatan dengan MJ karena pernah menjadi panitia seleksi (Pansel) Bawaslu Ogan Ilir beberapa waktu lalu.

 

Kronologi Transfer Uang

Pada 17 Januari 2024, MA mentransfer uang dalam lima tahap ke rekening AM. Transfer pertama sebesar Rp 50 juta, disusul transfer kedua sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya, transfer ketiga hingga kelima masing-masing berjumlah Rp 10 juta, hingga total mencapai Rp 100 juta.

– Transfer Pertama: Rp 50 juta pada 17 Januari

Loading poll ...
Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page