CYRUSTIMES, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan importasi gula. Sosok tersebut adalah MAM, Ketua Tim Cyber Army yang diduga menyebarkan opini negatif untuk melemahkan Kejaksaan Agung.
Penetapan dilakukan Rabu, 7 Mei 2025, setelah tim penyidik menilai alat bukti yang diperoleh sudah cukup kuat. Penetapan itu tertuang dalam Surat TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 dan didukung oleh Surat Perintah Penyidikan PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025.
“Perbuatan MAM dilakukan secara terencana dan sistematis bersama sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jam Pidsus Abdul Qohar dalam keterangan resmi.
Dalam skema yang diungkap, MAM disebut bekerja sama dengan tiga tersangka lain: MS, JS, dan TB yang terakhir menjabat Direktur Pemberitaan JAK TV. Mereka diduga memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi yang menyudutkan Kejaksaan Agung melalui media sosial, media daring, dan acara diskusi publik.
Lebih jauh, MAM membentuk sebuah tim khusus yang disebut “Cyber Army”, dibagi ke dalam lima grup bernama Musafa 1 sampai Musafa 5. Tim ini berisi sekitar 150 buzzer yang diberi bayaran Rp1,5 juta per orang untuk menyebarkan komentar negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Video dan konten-konten ini diarahkan untuk mendiskreditkan penyidikan hingga persidangan, seolah Kejaksaan tak profesional dan menghitung kerugian negara secara keliru,” lanjut Abdul.
Selain manipulasi opini publik, MAM juga diduga merusak bukti berupa ponsel yang berisi percakapan strategis antara dirinya dengan tersangka lain. Ia disebut menerima total Rp864,5 juta dari MS, sebagian besar melalui perantara keuangan dan kurir di kantor hukum AALF.
“Tujuannya bukan hanya pembentukan opini, tapi juga mempengaruhi jalannya pembuktian di pengadilan,” ucap Abdul.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana berat. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini memperlihatkan dimensi baru perintangan hukum di era digital, di mana ruang media dan buzzer bisa dijadikan alat untuk memengaruhi persepsi publik sekaligus proses penegakan hukum.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
