Klarifikasi Soal Dugaan Kadus Tak Mendapat Gaji, Begini Kata Kades Matnaji

Foto: Kepala Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Muhammad Matnajhi

Sang Kades juga menjelaskan, hasil acara koordinasi kedinasan yang digelar kemaren, berjalan dengan lancar dan saling mengerti memahami alasan tidak dicairkannya honor. Gaji tersebut masih utuh direkening kas Desa, bukan dipakai dirinya.

Namun dijelaskannya, melalui Hanif Penasehat Hukum (PH) sang Kadus, aturan bagi perangkat desa yang tersandung hukum, gaji akan dicairkan separuh, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, selama dirinya masih belum diterbitkan SK pemberhentian dan ditahan lebih dari 5 tahun, maka sang kadus masih berhak menerima honornya.

Ia mengatakan bahwa, kalau memang aturannya begitu, klaennya akan menerima dengan senang hati. Penasehat Hukum tersebut, akan menyandingkan dan tetap berkoordinasi dengan pihak DPMD setempat.

”Klaen saya merasa malu sama pak Kadesnya mas, kemungkinan dia tidak akan melanjutkan jabatan kadusnya, ” tutup sang PH.

Tutup
KERJA SAMA DENGAN KAMI_20250629_231916_0000

You cannot copy content of this page