Komisi A DPRD Jatim Apresiasi Pelayanan Publik di Kota Probolinggo
Sementara itu, ketua rombongan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur H. Muzammil Syafi’i mengatakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 tahun 2016 tentang pelayanan publik diperlukan, karena pasca pandemi covid-19 dibutuhkan sebuah konsep sistem yang terintegrasi secara digital.
“Nah ini yang belum diatur di dalam perda tersebut. kita melihat Kota Probolinggo sudah memiliki perda tentang pelayanan publik yang lebih maju. Ada mal pelayanan publiknya, dan sistem yang menuju digitalisasi sehingga kita perlu melihat yang ada di Kota Probolinggo, sebagai masukan kira-kira apa upaya untuk melakukan sinkronisasi pelayanan di provinsi dengan di kota/kabupaten seluruh Jawa Timur,” terangnya.
Muzammil mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Kota Probolinggo menuju pelayanan yang prima. Ia berharap Kota Probolinggo semakin meningkatkan kualitas diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat untuk melakukan perubahan, tidak hanya pada sistemnya tetapi juga pada pribadi yang melayani. Tentunya diperlukan akhlak yang baik karena sebaik apapun sistem jika pribadi yang melaksanakan tidak baik, maka akan tidak baik. Dua hal, sistem yang baik dilaksanakan dengan akhlak yang baik insyaallah akan menjadi yang terbaik,” pesannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan Gogol Sudjarwo, dan sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu Bappeda Litbang, DPMPTSP, Diskominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum.(Fud)
1 Komentar
-
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Komentar ditutup.