Korupsi Berjamaah Izin Produksi Tambang Batu Bara Rp 495 Miliar, Wakil Bupati, dan Sekda Lahat Terima Upeti 10 Juta Perbulan
LAHAT– Kasus korupsi izin produksi tambang batu bara di Kabupaten Lahat senilai Rp495 miliar mulai terkuak. Bupati Lahat saat itu Aswar Rivai diduga minta sejumlah uang kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) untuk biaya operasional
Terungkap hal tersebut saat Siti Zaleha sebagai Kasi Distamben Kabupaten Lahat di era kepemimpinan Aswari dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel dkk Senin 13 Januari 2024.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, Siti Zaleha yang disebut-sebut dalam dakwaan berperan aktif dalam perkara ini beberkan adanya campur tangan Bupati Lahat dalam hal uang operasional Rp1,3 miliar dari PT ABS.
Mulanya, menerangkan terkait soal perizinan pengelolaan tambang oleh PT ABS di wilayah tambang PT Bukit Asam berdasarkan surat perintah pertama yang ditanda tangani Bupati Lahat saat itu Syaifudin Aswar Rivai
“Sementara mengenai uang total Rp1,3 miliar itu diterima dari PT ABS, kata Pak Misri akan digunakan untuk biaya operasional Distamben Lahat atas perintah pak Bupati,” terangnya.
Uang tersebut, kata saksi Siti Zaleha diberikan dua tahap oleh pihak PT ABS bernama Jajandan Leo pada beberapa bulan di tahun 2011 hingga seingatnya terkahir diberikan pada bulan Maret 2012.
Berdalih untuk biaya operasional, namun uang tersebut nyatanya dikatakan saksi untuk dibagi-bagikan termasuk kepada terdakwa Misri selaku Kadis, Wakil Bupati, Sekda, hingga kepada para staf Distamben Kabupaten Lahat saat itu.
Ia menyebutkan aliran dana yang dibagi-bagikan itu diantaranya kepada Wakil Bupati Lahat saat itu bernama Sukardi Duaji perbulan Rp10 juta selama 5 bulan, lalu Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan perbulannya Rp10 juta selama 5 bulan.