LAHAT– Kasus korupsi izin produksi tambang batu bara di Kabupaten Lahat senilai Rp495 miliar mulai terkuak. Bupati Lahat saat itu Aswar Rivai diduga minta sejumlah uang kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) untuk biaya operasional

Terungkap hal tersebut saat Siti Zaleha sebagai Kasi Distamben Kabupaten Lahat di era kepemimpinan Aswari dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi menjerat enam orang terdakwa Endre Saifoel dkk Senin 13 Januari 2024.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Fauzi Isra SH MH, Siti Zaleha yang disebut-sebut dalam dakwaan berperan aktif dalam perkara ini beberkan adanya campur tangan Bupati Lahat dalam hal uang operasional Rp1,3 miliar dari PT ABS.

Mulanya, menerangkan terkait soal perizinan pengelolaan tambang oleh PT ABS di wilayah tambang PT Bukit Asam berdasarkan surat perintah pertama yang ditanda tangani Bupati Lahat saat itu Syaifudin Aswar Rivai

“Sementara mengenai uang total Rp1,3 miliar itu diterima dari PT ABS, kata Pak Misri akan digunakan untuk biaya operasional Distamben Lahat atas perintah pak Bupati,” terangnya.

Uang tersebut, kata saksi Siti Zaleha diberikan dua tahap oleh pihak PT ABS bernama Jajandan Leo pada beberapa bulan di tahun 2011 hingga seingatnya terkahir diberikan pada bulan Maret 2012.

Berdalih untuk biaya operasional, namun uang tersebut nyatanya dikatakan saksi untuk dibagi-bagikan termasuk kepada terdakwa Misri selaku Kadis, Wakil Bupati, Sekda, hingga kepada para staf Distamben Kabupaten Lahat saat itu.

Ia menyebutkan aliran dana yang dibagi-bagikan itu diantaranya kepada Wakil Bupati Lahat saat itu bernama Sukardi Duaji perbulan Rp10 juta selama 5 bulan, lalu Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan perbulannya Rp10 juta selama 5 bulan.

“Kemudian, seingat saya ada juga diberikan kepada Ajudan Ketua DPRD Lahat saat itu beberapa kali dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta,” sebutnya.

Serta, lanjut saksi Siti Zaleha ada juga atas perintah terdakwa Misri selaku Kadistamben saat itu juga memberikan sumbangan diantaranya kegiatan HUT Bhayangkara Polres Lahat dengan nominal uang yang ia lupa berapa.

Sementara, untuk diri saksi Siti Zaleha sendiri juga kecipratan uang Rp100 juta lebih untuk kepentingan pribadi yang dibelikan barang serta kado.

“Seingat saya ada saya juga ambil Rp100 juta untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan operasional Distamben dari uang yang diberikan oleh PT ABS,” tukasnya.

Keterangan saksi Siti Zaleha tersebut senada dengan ucapan Gandhi Arius penasihat hukum terdakwa Misri, yang mengungkap sejumlah nama lain yang ikut kecipratan dana korupsi dalam proses perizinan batu bara lahat.

Saat itu, diminta tanggapannya mengenai ditolaknya Eksepsi terutama terkait adanya pihak lain yang seharusnya turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

“Kami menyayangkan dan kecewa dengan sikap kejaksaan yang sepertinya tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat ini,” kata Gandhi Arius dikonfirmasi Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Diterangkan Gandhi, jelas dalam dakwaan perkara ini sejumlah nama-nama diantaranya Siti Zaleha salah satu Kasi pada Distamben Lahat yang sangat aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.