Korupsi Berjamaah Izin Produksi Tambang Batu Bara Rp 495 Miliar, Wakil Bupati, dan Sekda Lahat Terima Upeti 10 Juta Perbulan

Foto: Kendaraan Pengangkut batu bara saat sedang beroperasi

“Kemudian, seingat saya ada juga diberikan kepada Ajudan Ketua DPRD Lahat saat itu beberapa kali dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta,” sebutnya.

Serta, lanjut saksi Siti Zaleha ada juga atas perintah terdakwa Misri selaku Kadistamben saat itu juga memberikan sumbangan diantaranya kegiatan HUT Bhayangkara Polres Lahat dengan nominal uang yang ia lupa berapa.

Sementara, untuk diri saksi Siti Zaleha sendiri juga kecipratan uang Rp100 juta lebih untuk kepentingan pribadi yang dibelikan barang serta kado.

“Seingat saya ada saya juga ambil Rp100 juta untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan operasional Distamben dari uang yang diberikan oleh PT ABS,” tukasnya.

Keterangan saksi Siti Zaleha tersebut senada dengan ucapan Gandhi Arius penasihat hukum terdakwa Misri, yang mengungkap sejumlah nama lain yang ikut kecipratan dana korupsi dalam proses perizinan batu bara lahat.

Saat itu, diminta tanggapannya mengenai ditolaknya Eksepsi terutama terkait adanya pihak lain yang seharusnya turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

“Kami menyayangkan dan kecewa dengan sikap kejaksaan yang sepertinya tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat ini,” kata Gandhi Arius dikonfirmasi Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Diterangkan Gandhi, jelas dalam dakwaan perkara ini sejumlah nama-nama diantaranya Siti Zaleha salah satu Kasi pada Distamben Lahat yang sangat aktif berperan bertugas untuk membagi-bagikan uang kepada para terdakwa dipersidangan.

Ia juga memperoleh informasi terbaru, bahwasanya Siti Zaleha memperoleh uang itu dari seseorang bernama Jaja dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang sudah meninggal.

Tutup