Kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian pajak daerah, kerusakan lingkungan, dan praktik tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kejati juga dapati temuan mencurigakan lainnya, laporan tahunan PYX Resources 2024 yang tercatat di Bursa Saham Australia dan London menyebut PT Investasi Mandiri sebagai aset perusahaan tersebut. Di Palangka Raya, kantor kedua perusahaan ini berada di lokasi yang sama.

Kejati Kalteng akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi mineral strategis ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita