Korupsi Kolusi dan Nepotisme Menjamur, Aliansi OKP dan ORMAWA Bersatu Peduli Rakyat Sebut Cik Ujang-Haryanto Gagal Pimpin Lahat!
Lahat– Kabupaten Lahat akan merayakan ulang tahunnya yang ke 154 ditahun ini. Tepat dihari ini, Selasa 16 Mei 2023 didepan gedung Pemkab Lahat, ALIANSI OKP dan ORMAWA BERSATU PEDULI RAKYAT melakukan aksi damai memberikan kritik atas kinerja Bupati Lahat Cik Ujang.
Massa aksi sampai di halaman kantor Pemkab Lahat sekitar pukul 09:30 WIB, disambut Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIk. MT yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE. MM, didampingi oleh Kasat Intel AKP Mulyono. SH, Kasat Samapta AKP Apriyanto, SH, Kasat Binmas AKP Arman Nasution.
Nampak pula Kapolsek Kota AKP Samsuardi turut mengawal aksi damai yang mengkritik permasalahan di Kabupaten tersebut.
Massa aksi menilai diera kepemimpinan Cik Ujang tidak ada sama sekali kemajuan di Kabupaten Lahat. Cik Ujang dinilai tidak mampu membuat produk inovasi dan sebuah terobosan baru.
Sehingga masaa aksi menyatakan kinerja Bupati diberi raport merah atau gagal menjadi kepala daerah.
Dalam orasinya massa aksi ALIANSI OKP (Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda) dan ORMAWA (Organisasi kemahasiswaan) BERSATU PEDULI LAHAT menyampaikan permasalahan yang terjadi saat ini diantaranya:
1. Pengentasan kemiskinan di Kab. Lahat yang masih jauh dari kata selesai.
2. Batu bara meningkat, akses jalan rusak, dan kesehatan akibat debu hitam.
3. Realisasi CSR tidak transparan.
4. Realisasi Kampus Negeri di Lahat.
5. Dana Desa mulai dari 500 juta – 2 M tak pernah terlihat.
Serta Aspirasi titipan masyarakat :
1. Jalan transmigrasi sp 6, 3, 4, 5, 7 dan 8 palembaja seperti kubangan kerbau.
2. Pengelolaan pendapatan asli daerah yang banyak bocor contoh retribusi parkir, retribusi rumah makan, retribusi hotel dan BPHTB
Tahun 2013 dulu retribusi parkir itu 500 (lima ratus) juta, kabarnya sekarang cuma 150 (seratus lima puluh) juta, ini tahun 2023,10 tahun selisih, berani transparan ?
3. Harga air PAM Lahat termahal disumsel, tahun 2022 naik 100% padahal Kaffah resmi menunda kebaikan, KPK Kemana ?