CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan ke tahap penyidikan. Kasus ini melibatkan kontrak senilai Rp2,4 miliar dengan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan, peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025. Dugaan korupsi terjadi pada pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.

“Sampai dengan saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, OPD terkait dan pihak swasta,” ungkap Hendri.

Kasus bermula dari kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnets Plus. Kontrak bernomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tertanggal 17 Januari 2024 ini bernilai Rp2.469.925.032.

Penyidik menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kontrak tersebut. Dugaan ini terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Tim penyidik masih mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan. Mereka juga berkoordinasi dengan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghitung kerugian negara.

Pengadaan layanan internet ini mencakup belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan untuk seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan. Kontrak tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pemerintahan daerah tahun 2024.

Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Kasus ini menjadi fokus Kejati Kalteng dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor teknologi informasi pemerintahan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita