Keterlibatan Ormas dan Aksi Penyegelan

Setelah hampir lima tahun putusan inkrah tidak dijalankan, pada 14 April 2024, Sukarto memberikan surat kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk membantu menyelesaikan masalahnya. GRIB Jaya Kalteng kemudian melancarkan aksi penyegelan pabrik PT BAP.

“PT BAP dihukum membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari pokok utang Rp 778.732.739 ditambah ganti rugi materiil 6 persen per tahun sejak 2011,” kata Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, Selasa, 29 April 2025.

Video yang beredar di media sosial pada akhir April 2025 memperlihatkan anggota GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”. Aksi penyegelan ini dengan cepat viral dan memicu respons dari aparat.

“DPD GRIB Jaya Kalteng mengarahkan Sukarto untuk segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah hukum dan upaya lainnya,” tegas Erko.

Respons Tegas Polda Kalteng

Menanggapi aksi sepihak tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, langsung membentuk tim khusus penyelidikan pada Jumat, 2 Mei 2025.

“Saya secara khusus memerintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” kata Iwan dengan tegas di Palangka Raya.

Iwan menekankan, Indonesia adalah negara hukum dan permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan untuk menerbitkan LP model A karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut,” ucapnya.

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman