Iwan menekankan, Indonesia adalah negara hukum dan permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan untuk menerbitkan LP model A karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut,” ucapnya.

LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dalam hal ini kemungkinan tindak pidana pemerasan atau intimidasi terhadap perusahaan.

“Apabila dalam penyelidikan terbukti ada peristiwa tindak pidana, kami akan menaikkan ke proses penyidikan, dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka,” jelas Iwan.

Sikap Tegas Gubernur

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dengan tegas menyatakan tidak ada organisasi masyarakat yang berada di atas negara. Pernyataan ini disampaikan saat dimintai komentar oleh awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025.

“Enggak ada namanya Ormas di atas negara. Ini bukan negara Ormas, negara itu ada konstitusi,” tegasnya. Gubernur menjamin akan menertibkan tindakan semacam itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Agustiar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng terkait pembentukan tim khusus untuk menangani kasus tersebut. “Belum kami monitor sepenuhnya, tapi tadi kami dapat konfirmasi dari Pak Kapolda bahwa beliau sudah membuat tim khusus untuk memastikan hal itu,” ujarnya.

Meski menegaskan pentingnya tertib hukum, Agustiar tetap mengimbau agar ormas menjalankan fungsinya sesuai tujuan awal yang mulia. “Tentu saja ormas-ormas ini banyak juga yang bagus. Semua tujuannya untuk membantu kemaslahatan masyarakat. Tapi kadang ada individu yang bertindak di luar aturan,” tutupnya.

Upaya Eksekusi yang Sah

Sementara itu, Sukarto telah resmi mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning ke Pengadilan Negeri Buntok. Langkah ini merupakan proses hukum yang sah untuk memaksa PT BAP menjalankan putusan pengadilan.

Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam periode tersebut PT BAP tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh bagaimana penyelesaian sengketa bisnis harus tetap melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita