CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP), pabrik karet di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya setempat, memicu respons tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Berikut adalah kronologi lengkap kasus yang bermula dari sengketa bisnis karet hingga aksi sepihak ormas yang kini tengah diselidiki.
Kronologi Sengketa
Kasus ini berawal pada 2011, ketika Sukarto, petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, menjalin kerja sama bisnis dengan PT BAP. Selama lima tahun, Sukarto memasok karet ke perusahaan tersebut. Namun hingga 2016, PT BAP belum membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp 778.732.739.
Merasa dirugikan, pada 2016, Sukarto mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Buntok. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017. PT BAP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, namun ditolak melalui Putusan Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017.
Tidak puas, PT BAP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kembali ditolak melalui Putusan Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Upaya terakhir perusahaan melalui Peninjauan Kembali juga ditolak MA lewat Putusan Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
Kuasa hukum Sukarto dari kantor Jeffriko Seran & Partners menegaskan bahwa dengan ditolaknya semua upaya hukum PT BAP, perusahaan wajib membayar seluruh nilai jual beli karet serta ganti rugi materiil berupa bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 2 Februari 2011.

Tinggalkan Balasan