CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Penyegelan PT Bumi Asri Pasaman (PT BAP), pabrik karet di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh organisasi masyarakat GRIB Jaya setempat, memicu respons tegas dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Berikut adalah kronologi lengkap kasus yang bermula dari sengketa bisnis karet hingga aksi sepihak ormas yang kini tengah diselidiki.
Kronologi Sengketa
Kasus ini berawal pada 2011, ketika Sukarto, petani karet asal Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, menjalin kerja sama bisnis dengan PT BAP. Selama lima tahun, Sukarto memasok karet ke perusahaan tersebut. Namun hingga 2016, PT BAP belum membayarkan hasil penjualan karet senilai Rp 778.732.739.
Merasa dirugikan, pada 2016, Sukarto mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Buntok. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017. PT BAP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, namun ditolak melalui Putusan Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017.
Tidak puas, PT BAP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kembali ditolak melalui Putusan Nomor 945 K/Pdt/2018 tertanggal 5 Juni 2018. Upaya terakhir perusahaan melalui Peninjauan Kembali juga ditolak MA lewat Putusan Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019.
Kuasa hukum Sukarto dari kantor Jeffriko Seran & Partners menegaskan bahwa dengan ditolaknya semua upaya hukum PT BAP, perusahaan wajib membayar seluruh nilai jual beli karet serta ganti rugi materiil berupa bunga 6 persen per tahun terhitung sejak 2 Februari 2011.
Keterlibatan Ormas dan Aksi Penyegelan
Setelah hampir lima tahun putusan inkrah tidak dijalankan, pada 14 April 2024, Sukarto memberikan surat kuasa penuh kepada DPD GRIB Jaya Kalteng untuk membantu menyelesaikan masalahnya. GRIB Jaya Kalteng kemudian melancarkan aksi penyegelan pabrik PT BAP.
“PT BAP dihukum membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp 1,4 miliar lebih, yang merupakan akumulasi dari pokok utang Rp 778.732.739 ditambah ganti rugi materiil 6 persen per tahun sejak 2011,” kata Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, Selasa, 29 April 2025.
Video yang beredar di media sosial pada akhir April 2025 memperlihatkan anggota GRIB Jaya Kalteng memasang spanduk bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya Oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”. Aksi penyegelan ini dengan cepat viral dan memicu respons dari aparat.
“DPD GRIB Jaya Kalteng mengarahkan Sukarto untuk segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika hal ini tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah hukum dan upaya lainnya,” tegas Erko.
Respons Tegas Polda Kalteng
Menanggapi aksi sepihak tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, langsung membentuk tim khusus penyelidikan pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Saya secara khusus memerintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” kata Iwan dengan tegas di Palangka Raya.
Iwan menekankan, Indonesia adalah negara hukum dan permasalahan apapun harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan untuk menerbitkan LP model A karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut,” ucapnya.
LP Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang langsung mengetahui adanya dugaan tindak pidana, dalam hal ini kemungkinan tindak pidana pemerasan atau intimidasi terhadap perusahaan.
“Apabila dalam penyelidikan terbukti ada peristiwa tindak pidana, kami akan menaikkan ke proses penyidikan, dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka,” jelas Iwan.
Sikap Tegas Gubernur
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, dengan tegas menyatakan tidak ada organisasi masyarakat yang berada di atas negara. Pernyataan ini disampaikan saat dimintai komentar oleh awak media pada Sabtu, 3 Mei 2025.
“Enggak ada namanya Ormas di atas negara. Ini bukan negara Ormas, negara itu ada konstitusi,” tegasnya. Gubernur menjamin akan menertibkan tindakan semacam itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Agustiar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalteng terkait pembentukan tim khusus untuk menangani kasus tersebut. “Belum kami monitor sepenuhnya, tapi tadi kami dapat konfirmasi dari Pak Kapolda bahwa beliau sudah membuat tim khusus untuk memastikan hal itu,” ujarnya.
Meski menegaskan pentingnya tertib hukum, Agustiar tetap mengimbau agar ormas menjalankan fungsinya sesuai tujuan awal yang mulia. “Tentu saja ormas-ormas ini banyak juga yang bagus. Semua tujuannya untuk membantu kemaslahatan masyarakat. Tapi kadang ada individu yang bertindak di luar aturan,” tutupnya.
Upaya Eksekusi yang Sah
Sementara itu, Sukarto telah resmi mengajukan permohonan eksekusi atau aanmaning ke Pengadilan Negeri Buntok. Langkah ini merupakan proses hukum yang sah untuk memaksa PT BAP menjalankan putusan pengadilan.
Aanmaning adalah teguran resmi dari pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam periode tersebut PT BAP tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melakukan eksekusi paksa terhadap aset perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh bagaimana penyelesaian sengketa bisnis harus tetap melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
