CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum mantan Lurah Kalampangan, Guruh Eka Saputra, membantah keras tuduhan yang dilayangkan Kalteng Watch terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan kliennya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan akan mengambil langkah hukum.
Dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025), Guruh menegaskan bahwa tuduhan dari Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, sangat tidak berdasar. “Tudingan dari narasumber tersebut kepada klien kami sangat membabi buta dengan menyebutkan klien kami sebagai oknum mafia tanah, dan hal itu tidak benar sama sekali,” kata Guruh.
Menurutnya, klien telah dituding menguasai beratus-ratus hektar lahan di Kelurahan Kalampangan tanpa bukti yang memadai. “Ini tuduhan yang sangat serius dan fitnah, oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Perolehan Tanah Dinilai Sah
Terkait dokumen kepemilikan tanah atas nama kliennya, Guruh menyatakan tidak ada yang salah karena perolehan tanah didasarkan pada peristiwa hukum peralihan hak yang sah. “Pertanyaannya apakah orang yang memiliki tanah itu adalah sebuah kejahatan sehingga disebut sebagai oknum mafia tanah? Saya rasa ini cara berpikir yang sesat dan tidak berdasar bukti yang cukup,” ujarnya.
Guruh mempertanyakan pemahaman pihak yang menuding kliennya tentang definisi yuridis mafia tanah. “Jika setiap orang yang secara sah memiliki tanah dituding sebagai mafia tanah, maka jika yang menuding ada memiliki tanah berarti dia sebagai oknum mafia tanah juga? Ini kan cara berpikir yang sesat dan keliru,” kritiknya.

Tinggalkan Balasan