CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan, membantah keras tuduhan kliennya menguasai ratusan hektare lahan di Kota Palangka Raya. Pengacara dari GRH Law Office menyebut pemberitaan tersebut tidak berdasar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Klien kami dituduh tanpa bukti menguasai atau memiliki lahan beratus-ratus hektare. Hal ini sangat tendensius dan sudah mengarah pada fitnah,” kata Guruh Eka Saputra, Advokat GRH Law Office, dalam pernyataan hak jawabnya, Kamis (21/8/2025).
Guruh menegaskan kliennya tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur dan Poktan Lewu Taheta. Sengketa kedua kelompok tani tersebut kini sedang dalam proses penyidikan di kepolisian.
Pengacara ini mengkritisi pemberitaan yang menurutnya telah memicu sentimen sara di masyarakat. Ia khawatir framing negatif tersebut dapat menimbulkan gesekan antar etnis yang tidak diinginkan.
“Framing negatif yang tidak cukup berdasar telah menimbulkan riak yang bisa memicu gesekan antar sesama. Apakah ini memang cara membenturkan satu dengan lainnya?” tegas Guruh.
Tim kuasa hukum mengancam akan menempuh jalur hukum jika pihak yang menyebarkan informasi tidak benar terus melanjutkan tindakannya. Mereka menilai pemberitaan tersebut telah merusak kredibilitas, martabat, dan nama baik kliennya.
Sebelumnya, Hadi Suwandoyo dituding menguasai ratusan hektare tanah secara tidak wajar melalui praktik monopoli lahan. Kalteng Watch menyebut ada indikasi mafia tanah yang melibatkan penyalahgunaan wewenang saat Hadi menjabat lurah.

Tinggalkan Balasan