Maka dari itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung buat main-main lembaga peradilan yang suci karena mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung.

“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkaran tersebut,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Gubernur
Wali Kota
Bupati
Diskominfo
Disbun
Disdik
Dishut
Alman