CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim Advokat LBH PHRI berjanji segera melengkapi persyaratan permintaan rekam medis kliennya di RSUD Doris Sylvanus. Pernyataan disampaikan Suriansyah Halim di lobi RSUD Doris Sylvanus Kalimantan Tengah, Senin (9/2/2026).

“Pihak rumah sakit sudah menerima permohonan rekam medis. Karena ada SOP dari rumah sakit yang harus dilengkapi, kami menyanggupi sore ini kami lengkapi untuk salinan rekam medis secara lengkap,” ujar Suriansyah.

Kuasa hukum pasien dugaan malapraktik itu menyatakan siap memenuhi batas waktu penyerahan dokumen. Sesuai ketentuan, rumah sakit memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk menyerahkan salinan rekam medis setelah persyaratan lengkap.

“Kalau bisa sebelum lima hari, kami bisa dapat salinan rekam medis di hari Jumat,” harap Suriansyah.

Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus menunda penyerahan rekam medis karena persyaratan administratif belum lengkap. Pelaksana Tugas Direktur RSUD, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa surat permintaan harus dilengkapi dengan surat kuasa dari pasien.

“Syaratnya adalah surat permintaan pasien dibuktikan dan dilampiri surat kuasa. Kemudian perbaiki surat, karena yang dijadikan dasar meminta rekam medis merupakan undang-undang yang sudah dicabut,” jelas Suyuti.

Pihak rumah sakit meminta kuasa hukum memperbaiki surat permintaan sesuai regulasi terbaru. Regulasi rekam medis saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan terbaru yang menggantikan aturan lama.

Rekam medis yang diminta merupakan dokumen lengkap terkait operasi caesar yang dilakukan pada November 2025. Dokumen tersebut akan menjadi bukti penting dalam proses hukum dugaan malapraktik yang tengah disiapkan LBH PHRI.

Tim advokat berencana mengajukan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan gugatan perdata setelah mendapatkan salinan rekam medis lengkap.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita