SITUBONDO – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi dan diduga melibatkan dump truk yang menyuplai bahan material proyek. Kali ini, seorang pengendara sepeda motor bernama Khoiri Nor Siddik meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Raya PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kota Situbondo, Kamis (12/2).

Korban yang merupakan warga Kampung Dhaja Gudang, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi saat sepeda motor bernopol P 4696 EY yang dikendarai Khoiri melaju dari arah Surabaya menuju Banyuwangi. Di depannya, melaju dump truk bernopol DR 8390 AM yang dikemudikan AY (37), warga Desa/Kecamatan Kapongan, dengan arah yang sama.

Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP) di KM 192.000 dari arah Surabaya, korban berusaha mendahului truk melalui jalur kiri. Namun, pada saat bersamaan, truk yang semula berada di jalur kanan juga bergerak masuk ke jalur kiri. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan samping pun tak terhindarkan.

Benturan keras mengakibatkan Khoiri mengalami patah tulang rusuk sebelah kiri, luka lecet pada siku lengan kanan, serta luka lecet di lutut kanan. Sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah.

Sementara itu, bodi truk mengalami goresan pada bagian kanan serta retak pada bodi bawah sebelah kanan.
“Saat ada yang jatuh langsung ditolong warga. Bahkan sopir truk juga sempat membawa Khoiri ke rumah sakit. Begitu tiba di rumah sakit, Khoiri meninggal dunia,” ujar salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya dikutip dari media radar.

Peristiwa ini menambah daftar kecelakaan yang diduga melibatkan dump truk pengangkut material proyek. Warga pun mulai mempertanyakan aspek keselamatan dan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di jalur padat tersebut.

Berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU LLAJ dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Juta.