CYRUSTIMES, JAKARTA – Fatmawati, warga Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi korban penipuan pembelian rumah, mengajukan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan (SP3) oleh Polsek Cipayung. Kasus dengan terlapor developer PT Aksen Cipta Pratama, TAW, di SP3 karena dianggap masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Saat ini kami sedang berupaya melakukan pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan dari modus penipuan salah satu developer,” ujar Fatmawati usai pemeriksaan gelar perkara khusus Bagwassidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/4).
Fatmawati menjelaskan bahwa alasan Polsek Cipayung menghentikan kasus ini karena ia dianggap telah mengambil satu unit motor N-Max yang dijaminkan terlapor. Namun, ia membantah tuduhan tersebut.
“Yang memberatkan salah satunya termasuk seperti tadi disampaikan adalah sudah mengambil salah satu unit motor. Namun dari pihak saya korban bukan mengambil tapi di situ sudah ada penyerahan,” bantahnya. “Jadi bukan dari pihak saya yang mengambil tapi itu penyerahan motor. Motornya sudah kami kembalikan.”
Motor yang diserahkan terlapor sebenarnya merupakan jaminan untuk pengembalian uang Rp300 juta yang telah disetorkan Fatmawati sebagai uang muka pembelian satu unit rumah. Ironisnya, sejak kasus dilaporkan pada Agustus 2024, persoalan motor justru menjadi alasan Polsek Cipayung menghentikan perkara pidana berdasarkan keterangan ahli yang tidak sebanding dengan kerugian Rp300 juta yang dialami korban.
“Belum ada transparansi sebenarnya. Hanya ada pemberhentian saja tapi tidak ada penjelasan mengapa berhenti. Katanya akan ada saksi ahli, namun saksi ahli yang didatangkan belum jelas seperti apa, makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” ungkapnya.
Kasus dugaan penipuan yang menimpa Fatmawati telah dilaporkan dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024. Korban awalnya bermaksud membeli satu unit rumah seharga Rp1,1 miliar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan telah memberikan uang muka Rp300 juta. Setelah satu tahun menunggu, rumah tak kunjung dibangun dan uang muka belum dikembalikan.
Fatmawati berharap kasusnya bisa kembali diproses untuk mencegah kejadian serupa terulang di masyarakat. “Saya berharap tidak ada lagi korban-korban dan masyarakat lebih selektif lagi untuk memilih khususnya perumahan atau jual-beli KPR,” tuturnya.
Selain melaporkan ke Polsek Cipayung, Fatmawati juga telah mengadukan kasusnya ke “Lapor Mas Wapres”, wadah aduan yang disediakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk masyarakat yang mengalami masalah, termasuk pelayanan hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor #8473526.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
