LBKNS Kalteng Dukung Gubernur Agustiar Sabran Audit Perusahaan yang Tidak Patuh CSR
Menurutnya, audit ini perlu melibatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini untuk menghindari manipulasi data atau ketidakjelasan pelaksanaan program CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
“Tim audit libatkan pihak luar,” tegas Agustiar.
Sebagai langkah konkret lainnya, Pemprov Kalteng menerapkan pembatasan muatan truk yang melintasi jalan Palangka Raya – Kuala Kurun. Saat ini, batas maksimal berat kendaraan yang diperbolehkan adalah 10 ton. Sementara itu, standar idealnya adalah 8 ton.
Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir kerusakan jalan yang kerap terjadi akibat muatan berlebih dari kendaraan berat milik perusahaan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita