CYRUSTIMES, KALIMANTAN TENGAH– Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta ( LBKNS) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung langkah Gubenur Kalteng Agustiar Sabran yang bakal melakukan audit terhadap perusahan yang mengabaikan kewajibannya untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Demikian hal ini ditegaskan Kepala LBKNS Kalteng Gatner Eka Tarung, SE kepada Cyrustimes.com melalui sambungan selulernya Sabtu 17 Mei 2025.
“LBKSN tentu sangat mendukung sepenuhnya langkah Gubernur. Kami siap mendampingi Dinas terkait untuk memproses itu,”tegasnya
Gatner menerangkan setiap Perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalteng wajib melakukan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), terutama bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
“Aturannya sudah sangat jelas Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL,”kata Gatner.
Disisi lain Gatner mengatakan khusus untuk perkebunan Kepala Sawit yang ada di Kalteng, diwajibkan untuk mengalokasikan 20% dari total luas kebunnya untuk masyarakat sekitar, yang dikenal sebagai kebun plasma. Kebun plasma ini harus berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan wajib diurus oleh masyarakat sekitar, bukan perusahaan.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengalokasikan 20% lahan untuk kebun plasma. Lahan ini harus berada di luar HGU perusahaan dan diperuntukkan bagi masyarakat sekitar untuk dikelola,”terangnya
